PANDANGAN LIMA TOKOH PEREMPUAN TERHADAP PERNIKAHAN DALAM NOVEL MENIKAH KARYA JANE MARYAM

Mamad Ahmad

Abstract


Abstrak

Pernikahan adalah sebuah perbuatan  sakral yang dilakukan oleh dua insan berlainan jenis kelamin untuk hidup bersama secara sah dalam sebuah ikatan batin yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Namun, pada kenyataan banyak diantara kita yang berpandangan bahwa pernikahan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa harus berlawanan jenis kelamin. Penelitian ini akan membahas pandangan lima tokoh perempuan dalam menyikapi dan memaknai sebuah pernikahan dalam novel “menikah” karya Jane Maryam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan lima tokoh utama perempuan terhadap arti sebuah pernikahan. Penelitian ini menggunakan teori feminisme radikal untuk mengungkapkan pandangan lima tokoh perempuan melalui identifikasi dan interprestasi watak dan karakter lima tokoh perempuan. Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan studi pustaka dan teknik baca catat sebagai metode pengumpulan datanya. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan teknik interpretatif. Hasil intertpretasi menunjukkan bahwa ada perbedaan yang mendasar tentang arti dan makna sebuah pernikahan dari kelima tokoh perempuan, antara lain pandangan seorang tokoh utama perempuan yang menyatakan bahwa pernikahan itu sebuah hubungan dua insan yang dilakukan dalam sebuah ikatan yang sah tetapi tidak harus berlainan jenis.

Kata kunci:pernikahan;pandangan;kritik feminis


Keywords


pernikahan;pandangan;kritik feminis

References


Daftar Pustaka

Arivia, G. (2003). Filsafat berperspektif feminis, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta.

https://kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 1 April 2019, pukul 10.00.

Kurnianto, E. A. (2017). Pandangan Empat Tokoh Perempuan Terhadap Virginitas Dalam Novel Garis Perempuan Karya Sanie B. Kuncoro: Perspektif Feminis Radikal. Kandai, 13(2), 281–296. https://doi.org/10.26499/jk.v13i2.194

Maryam, Jane (2015). Menikah. Yogyakarta. Jalasutra.

Oetomo, Dede. 2003. Memberi Suara pada yang Bisu. Cetakan ke-2. Yogyakarta: Pustaka Marwa.

Pradipta Yudah, A. A. (2013). Representasi Transgender dan Transeksual dalam Pemberitaan di Media Massa: Sebuah Tinjauan Analisis Wacana Kritis. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(1), 37–49.

Raharjo, Y. (1997). Seksualitas manusia dan masalah gender: dekonstruksi sosial dan reorientasi. Populasi, 8(1). https://doi.org/10.1109/R10-HTC.2013.6669050

Setyawan, A. 2004. Seks Gadis? Memahami Seks Membuktikan Cinta. Yogyakarta: Galang Press.

Sugihastuti. (2009). Rona Bahasa dan sastra Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Syamsiah, N. (2014). Wacana Kesetaraan Gender. Sipakalebbi’, 1(2), 265–301.

Undang-undang Nomor 1 tentang Perkawinan Tahun 1974

Ulfah, I. (2010). Menggugat Perkawinan: Transformasi Kesadaran Gender Perempuan dan Implikasinya terhadap Tingginya Gugat Cerai di Ponorogo. Kodifikasia, 5(1), 1–21.




DOI: https://doi.org/10.26499/jentera.v8i2.1412

Refbacks

  • There are currently no refbacks.