ANTARA UJARAN KEBENCIAN DAN RESOLUSI DAMAI FORENSIK KEBAHASAAN ATAS KONFLIK SOSIAL DALAM MEDIA DARING

Maryanto Maryanto, Agus Bambang Hermanto, Juliana Juliana

Abstract


Artikel ini bermaksud menampilkan sebuah perspektif baru dalam penanganan konflik sosial terkait perang bahasa yang ditemukan kasusnya dalam media daring seperti peranti Facebook. Dari media sosial itu makin banyak temuan mengenai pemanfaatan bahasa secara negatif untuk berbuat sesuatu dalam bentuk ujaran kebencian atau apa yang sering disebut dalam istilah bahasa Inggris hate speech. Dalam hal ujaran kebencian itu, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) hendak diterapkan dan konflik sosial terkait kebahasaan itu akan berkembang ruang lingkup penanganannya dalam ranah hukum. Forensik kebahasaan dalam kaitan itu juga akan terlihat makin luas pemaknaanya: tidak hanya untuk menghentikan perang bahasa atau konflik sosial yang tengah terjadi, tetapi juga untuk melakukan pencegahan dan—bahkan—pemulihan pasca-konflik. Penyelesaian konflik secara restoratif itu disebut di dalam artikel ini  sebagai perspektif baru dalam kerangka resolusi damai. Untuk itu, artikel ini memaparkan temuan pemanfaatan bahasa secara negatif dalam permasalahan forensik kebahasaan (1) tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik serta (2) tindakan penghasutan. Dalam membahas permasalahan itu, sebuah model penyelesaian konflik kebahasaan yang bersifat restoratif diusulkan pada bagian akhir makalah ini.


Keywords


language war; hate speech; peace resolution

Full Text:

PDF

References


Alwi, Hasan. 2011. Bahasa Indonesia: Pemakai dan Pemakaiannya. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Aziz, E. Aminudin. 2021. “Memberikan Keterangan sebagai Ahli Bahasa” makalah untuk Lokarya Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional Bahasa dan Hukum di Jakarta, 9—11 Juni 2021.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2015). Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jakarta.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Polri dan Penanggulangan Ujaran Kebencian.

Kusuma, Satria dan Djuara P. Lubis. “Media Sosial dan Kebijakan Kapolri Mengenai Hate Speech (Ujaran Kebencian)”. (2016). Jurnal Komunikasi Pembangunan. Vol. 14, No. 1. ISSN 1693-3699.

Maryanto. 2005. “Kehadiran peranti Hedge di dalam Teks Media Massa: Sebuah Kasus Linguistik Forensik” makalah untuk Seminar Masyarakat Linguistik Indonesia di Padang Sumatera Barat, Juli 2005.

Maulana, Alip. (2018). “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Ujaran Kebencian di Media Sosial Dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Prosiding Ilmu Hukum. ISSN: 2460-643X.

Mawarti, Sri. (2018). “Fenomena Hate Speech Dampak Ujaran Kebencian”. Toleransi: Media Komunikasi Umat Beragama. Vol. 10, No. 1.

McMenamin, Gerald R. (2002). Forensic Linguistics Advances in Forensic Stylistics. Boca Raton/London/New York/Washington, D.C.: CRC Press.

Searle, J.R., F. Kiefer, dan M. Bierwisch (Ed.). (1980). Speech Act Theory and The Pragmatics. Dordrecht/Boston/London: D. Reidel Publishing Company.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.