PEMBAGIAN WARIS DALAM HIKAYAT HAUJ JAWABIR: SEBUAH KAJIAN KONTEKSTUALITAS
Abstract
Waris merupakan salah satu hal yang telah diatur Islam karena termaktub secara eksplisit, baik di dalam Alquran maupun Hadis. Bahkan, proporsi pembagian dan penerima warisan pun sudah ditentukan secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI berisi tentang syarat-syarat muwaris yang dapat mewarisi ahli waris, asas-asas hukum waris, sebab-sebab yang dapat menjadi penghalang dan membatalkan perpindahan harta kepada ahli waris, orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dan kelompok-kelompok ahli waris, serta ketentuan pembagian harta warisan. Pembagian waris merupakan topik permasalahan utama yang diangkat dalam Hikayat Hauj Jawabir (selanjutnya disingkat HHJ). Adapun ikhtisar cerita dalam teks HHJ adalah Hauj Jawabir merupakan seorang saudagar yang kaya raya dari tanah Hindustan. Ia mempunyai tiga orang anak kandung yang kesemuanya adalah laki-laki. Lalu, Ia membagikan semua harta warisannya kepada ketiga anak laki-lakinya. Artinya, pembagian harta warisan tersebut dilakukan pada saat orang tua mereka dalam hal ini, Hauj Jawabir masih hidup pada saat usia sudah senja. Permasalahan yang muncul kemudian adalah setelah pembagian harta warisan tersebut, justru Hauj Jawabir mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari ketiga orang putranya. Ketiga anaknya menganggap bahwa keberadaan sang ayah (Hauj Jawabir) sudah tidak berhak sedikit pun atas segala harta benda yang dimilikinya. Hal itulah yang kemudian akan dikaji secara kontekstual dengan ketentuan hukum waris yang sudah ada, terutama dengan ketentuan hukum waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Agung, M. (2015). Kompilasi hukum islam. Jakarta: Pengadilan Agama.
Anonim. (n.d.). Bunga Rampai Hikayat Sudagar Kaya.
Ash Shabuni, M. A. (1995). Pembagian waris menurut islam. Jakarta: Gema Insani.
Basyir, A. A. (2001). Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press.
Fathurrahman, O. (2010). Filologi dan islam indonesia. Jakarta: Puslitbang Keagamaan Indonesia.
Fathurrahman, O. (2015). Filologi Indonesia: Teori dan Metode. Jakarta: Prenadamedia Group.
Firmansyah, T. (2019). seorang ayah diusir anaknya sendiri dari rumah. Retrieved from https://nasional.republika.co.id/berita/pwwlb1377/seorang-ayah-diusir-anaknya-sendiri-dari-rumah
Hazairin. (1982). hukum kewarisan bilateral menurut al-qur’an dan hadith. Jakarta: Tintamas.
Luthfi, K.M. (2016). Kontekstualisasi Filologi Dalam Teks-Teks Islam Nusantara. Jurnal Kebudayaan Islam. https://doi.org/10.24090/ibda.v14i1.523
Khisni. (2017). Hukum Waris Islam. Semarang: UNISSULA Press.
Komari. (2011). Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Waris. Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koentjaraningrat. (1992). Beberapa pokok antropologi. Jakarta: Dian Rakyat.
Naskur, N. (2018). Pembagian Harta Warisan Disaat Pewaris Masih Hidup Telaah Pasal 187 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah. https://doi.org/10.30984/as.v15i1.473
Rafiq, A. (2002). Fiqh Mawaris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rasyid, C. (2008). Azas-azas Hukum Waris dalam Islam. Yogyakarta: Pengadilan Agama.
Sumarlam. (2003). Teori dan Praktik Analisis Wacana. Surakarta: Pustaka Cakra.
DOI: https://doi.org/10.26499/mm.v18i1.2316
Refbacks
- There are currently no refbacks.