ANALISIS WACANA KRITIS MODEL FAIRCLOUGH SEBAGAI ALTERNATIF PENDEKATAN ANALISIS KASUS HUKUM DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Kajian Linguistik Forensik)

Ali Kusno

Abstract


Masyarakat dalam upaya menuntut keadilan terkadang menemui kebuntuan. Salah satu langkah alternatif yang sering dilakukan dengan memviralkan di media sosial agar mendapatkan dukungan luas. Upaya tersebut dapat berdampak laporan dugaan pencemaran nama baik. Seorang ibu berinisial SS (Terlapor) dilaporkan Iptu SY (Pelapor) atas dugaan pencemaran nama baik. SS membuat unggahan berisi tuntutan keadilan atas tindak pencabulan yang dilakukan Iptu SY terhadap anak SS yang berusia 4 tahun. Atas laporan tersebut penyidik meminta keterangan penulis, sebagai ahli bahasa. Penulis membuat analisis kasus tersebut seperti yang tertuang dalam artikel ini. Penelitian ini mengungkapkan memenuhi tidaknya unsur dugaan pencemaran nama baik dalam unggahan SS dan langkah-langkah apa saja yang sebaiknya dilakukan seorang ahli bahasa dalam membuat analisis kasus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian berupa penggunaan bahasa dalam unggahan Facebook SS, keterangan penyidik kepolisian, data pendukung dari pemberitaan media dan kasus-kasus serupa yang sudah inkrah. Sumber data berasal dari penyidik dan pemberitaan media. Teknik analisis data menggunakan model interaktif. Pendekatan analisis menggunakan analisis wacana kritis model Fairclough yang menempatkan penggunaan bahasa sebagai praktik sosial. Berdasarkan hasil analisis wacana kritis dapat disimpulkan bahwa unggahan SS tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. SS tidak bermaksud dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Iptu SY dan keluarga. SS menyampaikan fakta bahwa Iptu SY telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak SS karena melihat langsung aksi pencabulan dilakukan. SS membuat unggahan untuk mendapat dukungan publik agar pelaku (Iptu SY) segera diadili. Tidak ada niat SS mencemarkan nama baik Iptu SY. Analisis dan simpulan kasus tersebut penulis tuangkan dalam pernyataan ahli bahasa dan menjadi dasar bagi kepolisian membebaskan SS dari segala tuntutan. Sebelum membuat simpulan analisis dugaan pencemaran nama baik, ahli bahasa perlu melakukan langkah-langkah penting, yakni membuat definisi operasional pencemaran nama baik; mengumpulkan data tuturan dan data pendukung analisis dengan selengkap-lengkapnya; memilih pendekatan teori yang tepat, seperti AWK model Fairclough; menganalisis kasus seperti halnya membuat kajian ilmiah; dan selalu berprinsip kehati-hatian.

 

People in demanding justice sometimes meet a deadlock. One alternative is to go viral on social media to get broad support. This resulted in reports of alleged defamation. One of them was a mother with the initials SS who was reported by Iptu SY. SS made an upload containing demands for justice for the obscene act by Iptu SY against SS's 4-year-old child. Based on the report, the investigators asked for information from the author, as a linguist. The author makes an analysis of the case as stated in this article. This research reveals whether or not the alleged defamation element in the SS upload is fulfilled and what steps should be taken in analyzing the case. This study uses a descriptive qualitative research method with a case study approach. The research data is in the form of the use of SS uploaded language, statements from police investigators, supporting data from media reports and similar cases that have been signed. Data sources come from investigators and media reports. The data analysis technique uses an interactive model. The analysis uses Fairclough's critical discourse analysis model which places the use of language as a social practice. Based on the research, it was concluded that the SS upload did not meet the element of defamation. SS did not mean to attack the honor or good name of Iptu SY and his family. SS conveyed the fact that Iptu SY had sexually harassed him. SS also saw firsthand the obscene acts carried out. SS made an upload to get public support so that the perpetrator (Iptu SY) was immediately brought to justice. There was no intention of SS to defame Iptu SY. The analysis and conclusions of the case were written by the author in the statement of the linguist and became the basis for a case title for the police to free SS from all charges. Linguists in making an analysis of defamation allegations need to take steps, namely to make clear and complete operational definitions; collect speech data and data supporting analysis as completely as possible; choosing the right theoretical approach, such as Fairclough's critical discourse analysis model; analyzing cases as well as making scientific studies; and always be prudent.


Keywords


defamation, critical discourse analysis of legal cases, legal case analysis steps

Full Text:

PDF

References


Ahmadi F., Y. D. (2014a). Analisis Wacana Kritis: Ideologi Hizbut Tahrir Indonesia Dalam Wacana Kenaikan Harga BBM 2013 di Buletin Al-Islam yang berjudul “Menaikkan Harga BBM: Nenaikkan Kemiskinan.” Metalingua: Jurnal Penelitian Bahasa, 12 (2)(Analisis Wacana Kritis), 253--265.

Ahmadi F., Y. D. (2014b). Analisis Wacana Kritis: Ideologi Hizbut Tahrir Indonesia Dalam Wacana Kenaikan Harga BBM 2013 di Buletin Al-Islam yang berjudul “Menaikkan Harga BBM: Nenaikkan Kemiskinan.” Metalingua: Jurnal Penelitian Bahasa., 12 (2), 253–265.

Aziz, E. A. (2020). Model Resolusi Konflik Kebahasaan: Sebuah Refleksi Pengalaman. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Bachari, A. D. (2020). Linguistik Forensik: Telaah Holistik Bahasa dalam Konteks Hukum (F. Ramadan (Ed.); 1st ed.). Prodi Linguistik SPS UPI.

Cloulthard, M., & Johnson, A. (2007). An Introduction to Forensic Linguistics Languange in Evidence (1st ed.). Routlrdge Taylor & Francis Group.

CNN Indonesia. (2020). Tagih Utang Istri Polisi via Medsos, Warga Medan Terancam Bui. CNN Indonesia.

detiknews. (2021). Arahan Kapolri agar Pelapor UU ITE Hanya Korban Tanpa Perwakilan. Detiknews.Com. https://news.detik.com/berita/d-5378844/arahan-kapolri-agar-pelapor-uu-ite-hanya-korban-tanpa-perwakilan

Efendi, R. (2020). Tok, Terdakwa Pencemar Nama Baik Istri Kombes Polisi Divonis Bebas. Liputan6.Com.

Hakim, R. N. (2021). UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/17092471/uu-ite-yang-memakan-korban-dari-prita-mulyasari-hingga-baiq-nuril?page=all

Halid, R. (2021). Tindak Tutur Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Kajian Linguistik Forensik. https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/18672-Full_Text.pdf

Haryatmoko. (2016). Critical Discourse Analysis (Analisis Wacana Kritis): Landasan teori, Metodologi, dan Penerapan (H. Zaskuri (Ed.); 1st ed.). Rajawali Pers.

Hayati, R. (2019). Pengertian Studi Kasus, Jenis, Tujuan, dan Contohnya. Penelitianilmiah.Com.

Jamshed, S. (2014). Qualitative research method-interviewing and observation. Journal of Basic and Clinical Pharmacy, 5(4), 87.

KBBI Daring. (2021). Badan Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa. http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php

Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021. Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal. (n.d.).

Kusno, A. (2021). Redefinisi Kosakata Terkait Perang Bahasa (Kajian Linguistik Forensik). Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya, 4 (3), 287--300. https://doi.org/https://doi.org/10.30872/diglosia.v4i3.183

Kusno, A., & Bety, N. (2017). Analisis Wacana Kritis Cuitan Fahri Hamzah (FH) Terkait Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ranah, 6(2), 137–159. https://ojs.badanbahasa.kemdikbud.go.id/jurnal/index.php/jurnal_ranah/article/view/462/265

Kusno, A., & Masfufah, N. (2020). Persepsi Publik terhadap Penularan Pandemi Corona Klaster Eks Ijtima Ulama di Gowa. Jurnal Masyarakat Indonesia, Volume 46, 180--193.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif (T. R. (Penerjemah) Rohidi (Ed.); I). Penerbit Universitas Indonesia.

Moleng, L. J. (1994). Metodologi Penelitian Kualitatif (25th ed.). PT Remaja Rosdakarya.

Muhammad, N. P. (2020). Penggunaan Bahasa Indonesia di Media Massa yang Berdampak Hukum Berdasarkan Linguistik Forensik (Issue 1). http://eprints.unm.ac.id/18659/

Musfiroh, T. (2014). Linguistik Forensik dalam Masyarakat Multikultur. In Bahasa dan Sastra dalam Perpespektif Ekologi dan Multikulturalisme (Cetakan I, pp. 75--86). Jurusan bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Bahasa dan Seni UNY.

Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Sosio Informa, I Nomor1(200), 13–28. https://media.neliti.com/media/publications/52819-ID-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dampak-d.pdf

Olsson, J. (2012). Word Crime Solving Crime Through FOrensic Linguistics (1st ed.). Continum International Publishing Group.

Perkins, R. C. (2018). The Application of Forensic Linguistics in Cybercrime Investigations. Policing, 1–11. https://doi.org/10.1093/police/pay097

Prabowo, L. S. (2021). Transformasi Menuju POLRI Yang PRESISI yang Pada Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Hadapan Komisi III DPR RI Tahun 2021.

Rahardi, K., Setyaningsih, Y., & Dewi, R. P. (2020). Pragmatik: Fenomena Ketidaksantunan Berbahasa (4th ed.). Penerbit Erlangga.

Rahardjo, M. (2010). Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Rosadi, S. (2019a). Anak Dicabuli Kapolsek di Kutai Barat, Orang Tua Mengaku Ditawari Uang Damai. Merdeka.Com.

Rosadi, S. (2019b). Perwira Polisi di Kutai Barat Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur. Merdeka.Com.

Saifudin, A. (2020). Teori Tindak Tutur dalam Studi Linguistik. LITE, Volume 15, 1--16.

Saputro, G. (2019). Studi Kasus Linguistik Forensik: Hoaks Rekaman Suara yang Diduga Gatot Nurmantyo. Diksi: Jurnal Ilmiah Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya, Volume 27.

Schiffrin, D. (2007). Ancangan Kajian Wacana (Abd. Syukur Ibrahim (Ed.); 1st ed.). Pustaka Pelajar.

SE/1/II/2021, S. E. N. (2021). Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejoli Pembungkam Kritik. (2019). Tempo.Co. https://interaktif.tempo.co/proyek/pasal-karet-uu-ite-sejoli-pembungkam-kritik/index.php#

Sholihatin, E. (2019). Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa (N. Haryono (Ed.); 1st ed.). Pustaka Pelajar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.