Pengetahuan Masyarakat Sunda Perdesaan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur Jawa Barat tentang Peraturan Kebahasaan

Dindin Samsudin

Abstract


The reality of the language usage that exists in Indonesia is still apprehensive. If we observed, until now there are so many language usages in public spaces, both billboards and instructional boards still use foreign languages or a mix between Indonesian language and foreign languages. That reality of language is not relevant with the legislations which prevail in Indonesia because the legislations stipulate the preferential using of Indonesian language in public space. However, the legislations about language are not well known by the society, so they still prefer using the foreign languages. This research aimed to reveal the knowledge of rural Sundanese society in Garut and Cianjur Regency, West Java about the language regulations. This research used quantitative approach with survey method. The result showed that in general the knowledge of rural Sundanese society in Garut and Cianjur Regency, West Java about language regulations can be categorized not good because the average value only reached 34.25% of the ideal standard.

 

Abstrak

Kenyataan kebahasaan yang ada di Indonesia masih saja memprihatinkan. Jika diamati, hingga kini masih banyak pemakaian bahasa di ruang publik, baik papan nama maupun papan petunjuk, yang menggunakan bahasa asing atau campuran bahasa Indonesia dan bahasa asing. Kenyataan kebahasaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena peraturan perundang-undangan mengharuskan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia dalam ranah publik. Namun, peraturan perundang-undangan tentang kebahasaan tersebut sepertinya belum diketahui oleh masyarakat sehingga mereka masih mengutamakan bahasa asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan pengetahuan masyarakat Sunda pedesaan di Kabupaten Garut dan Cianjur Jawa Barat tentang peraturan kebahasaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pengetahuan masyarakat Sunda pedesaan di Kabupaten Garut dan Cianjur di Jawa Barat tentang peraturan kebahasaan dapat dikategorikan tidak baik sebab rata-ratanya baru mencapai 34,25% dari ideal. 


Keywords


language regulation; Sundanese society; rural areas; Masyarakat Sunda; Perdesaan; Peraturan Kebahasaan

Full Text:

PDF

References


Batram, B. (2010). Attitudes to Modern Foreign Language Learning: Insights from Comparative Education. London: Continuum International Publishing Group.

Bungin, Burhan (2001). Metodologi Penelitian Sosial: Format-format Kuantitatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press.

Chaer, A. dan L.A. (2010). Sosiolinguistik: Perkenalan Awal. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Gunarwan, Asim. (1983). “Reaksi Subjektif terhadap Bahasa Indonesia Baku dan Nonbaku: Sebuah Pengkajian Sikap Bahasa”. Makalah yang disampaikan dalam Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta.

Hudson, R.A. (1996). Sociolinguistics. Great Britain: Cambridge University Press.

Kartika et al. (2013). “Sikap Bahasa Masyarakat Jawa Barat terhadap Bahasa Daerah, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Asing.” Bandung.

Kartika et al. (2014). “Sikap Bahasa Pejabat Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Barat terhadap Bahasa Daerah, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Asing.” Bandung.

Kulsum, U. et al. (2015). Pengaruh Pengetahuan Peraturan Kebahasaan terhadap Sikap Bahasa Pengusaha/Pengembang Perumahan di Empat Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Bandung.

Landis, P.H. (1948). Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Martadiputra, B.A.P. (2016). "Penelitian Kuantitatif Sikap Bahasa". Makalah. Pelatihan Penelitian Kuantitatif Sikap Bahasa: Materi Statiska. Balai Bahasa Jawa Barat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014.

Ridwan, H.T.A. (2006). Bahasa dan Linguistik. Jakarta: Mestika.

Spolsky, B. (1998). Sociolinguistics. Oxford: Oxford University Press.

Sugiyono dan Sry Satria Tjatur Wisnu S. (2011). Sikap Masyarakat Indonesia terhadap Bahasanya. Yogyakarta: Elmatera Publishing.

Sugiyono (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sustiyanti dan Rahayu, Ratih (2017). Pengaruh Pengetahuan tentang Peraturan Kebahasaan terhadap Sikap Bahasa Pengusaha Kuliner di Kabupaten Pringsewu. Jurnal Ranah, 6(1). DOI: https://doi.org/10.26499/rnh.v6i1.260

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Widi, Restu Kartiko (2010). Asas Metodologi Penelitian. Cet.1. Yogyakarta: Graha Ilmu.




DOI: https://doi.org/10.26499/rnh.v6i2.257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.